GridFame.id - Beragam cara coba digalangkan Pemerintah DKI Jakarta untuk menekan virus corona.
Beragam peraturan baru pun coba diumumkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Salah satunya dengan meminta para penumpang LRT, MRT dan Transjakarta mengenakan masker mulai besok (6/4).
Namun, bagi warga yang masih bandel tidak mengenakan masker akan terkena sanksi.
Baca Juga: Akhirnya Resmi Menikah, Mega Iskanti Bagikan Curahan Hati Pernikahan di Tengah Wabah Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan para dirut transportasi massal dan besar agar ada aturan kewajiban para penumpang mengenakan masker.
Kewajiban ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Adapun dirut yang dimaksud yakni tiga dirut: Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta.