Find Us On Social Media :

PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

"Karena itu kami merasa ojek online selama mereka mengikuti pritap (prosedur tetap) itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," tambahnya.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek online dilarang membawa penumpang.

Sebelumnya, permasalahan ijin operasi ojek online ini sempat membuat kekhawatiran para mitra.

Baca Juga: SAH! Dikenal Cantik dan Kaya, Tak Disangka Model Ini Langsung Terima Pinangan Pesepakbola Persija yang Baru Dikenalnya Selama 3 Hari, Begini Ceritanya!

Mereka merasakan imbas dari pemberlakuan PSBB bahkan sebelum dimulai.

Penurunan jumlah pengguna ojek online membuat perubahan ekonomi bagi sejumlah mitra ojek online.

Namun Anies Baswedan akan terus berupaya agar izin operasi ojek online bisa masuk dalam ketentuan Pergub (Peraturan Gubernur).

"Sekarang kami sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam ketentuan (Pergub) yang sama," terang Anies.

 Baca Juga: Glenn Fredly Meninggal Dunia, Vidi Aldiano Terkejut hingga Ucap Terima Kasih: 'Masih Syok, Nggak Percaya'