Find Us On Social Media :

Padahal Tokoh Masyarakat, 3 Orang Diduga Provokator Penolakan Jenazah Perawat Suruh Warga Blokir Jalan Masuk Pemakaman!

Foto Ilustrasi: pemakaman jenazah korban virus corona

Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Sebelumnya diberitakan, pemakaman jenazah perawat positif virus corona di Semarang pada Kamis (9/4/2020) terpaksa dipindahkan karena ditolak oleh warga.

Baca Juga: Musibah Melanda Bertubi-tubi, Mbah Mijan Ungkap 2020 Simpan Banyak Misteri: 'Seluruh Gunung di Indonesia...'

Sedianya, pemakaman itu dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Terduga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19 Ditangkap