Find Us On Social Media :

Dari Menteri hingga Anggota DPR, Presiden Jokowi Resmi Putuskan Tak Berikan THR, Begini Nasib PNS Lainnya

Jokowi resmi tiadakan THR untuk ASN eselon I dan II

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," tambahnya.

Meski para pejabat negeri ini tak akan mendapat THR, namun Sri Mulyani memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah masih akan menerimanya.

Baca Juga: Renovasi Rumah Mewahnya Saat Pandemi Corona, Jabatan Mulan Jameela di DPR Dipertanyakan Publik

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Tutup Tahun, Penampilan Cetar Mulan Jameela dengan Gaun Hitam Jadi Sorotan

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," terangnya.

Bukan hanya itu, para pensiunnya pun tetap akan mendapatkan THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," lanjut Sri Mulyani.