Find Us On Social Media :

Dari Menteri hingga Anggota DPR, Presiden Jokowi Resmi Putuskan Tak Berikan THR, Begini Nasib PNS Lainnya

Jokowi resmi tiadakan THR untuk ASN eselon I dan II

GridFame.id - Tak terasa kita sudah semakin dekat dengan bulan suci Ramadhan.

Hingga kemudian kita akan menyambut hari kemenangan, Hari Raya Idul Fitri.

Menyambut Hari Raya Idul Fitri, masyarakat terutama para pegawai biasanya akan menantikan adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: PSBB di Jawa Barat Mulai Berlaku Besok, Ridwan Kamil Ungkap Sudah Kantongi Prediksi Kapan Wabah Corona Berakhir

Baca Juga: Baru 4 Hari Ibu Kota Diterapkan PSBB, Pertanda Baik Mulai Muncul, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Meningkat Tajam

Besaran THR yang diterima para pekerja pun bervariasi, biasanya sejumlah satu kali gaji bulanan.

Namun, kali ini nampaknya akan sedikit berbeda.

Pasalnya, jelang hari raya ini pandemi virus corona yang merajalela di negeri ini belum juga reda.

Berbagi sektor ekomoni pun mendadak lesu dan ikut terdampak, begitu juga di pemerintahan.

Akhirnya, Presiden Joko Widodo pun membuat keputusan mengani THR ini.

Para pejabat negeri ini nampaknya harus berbesar hati tahun ini.

Mereka dikabarkan tak akan menerima THR demi menghemat belanja negara di saat wabah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Makin Optimis Corona Segera Berakhir, Jumlah Pasien Positif  Covid-19 di RSD Wisma Atlet Semakin Berkurang

Baca Juga: Kabar Gembira di Tengah Wabah Corona, Jokowi Resmi Ambil Keputusan Ini!

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," tambahnya.

Meski para pejabat negeri ini tak akan mendapat THR, namun Sri Mulyani memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah masih akan menerimanya.

Baca Juga: Renovasi Rumah Mewahnya Saat Pandemi Corona, Jabatan Mulan Jameela di DPR Dipertanyakan Publik

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Tutup Tahun, Penampilan Cetar Mulan Jameela dengan Gaun Hitam Jadi Sorotan

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," terangnya.

Bukan hanya itu, para pensiunnya pun tetap akan mendapatkan THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," lanjut Sri Mulyani.