Find Us On Social Media :

Sembarangan Sumpahi Tenaga Medis Terkena Corona, Pria Ini Digelandang Polisi Hingga Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi ditangkap pihak kepolisian

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

Baca Juga: Ramalannya Tak Pernah Salah! Setelah Virus Corona, Peramal Buta Baba Vanga Melihat Hal Mengerikan hingga Bumi Tak Layak Huni

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona, Seorang Warga Diamankan Polisi