Find Us On Social Media :

Sembarangan Sumpahi Tenaga Medis Terkena Corona, Pria Ini Digelandang Polisi Hingga Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi ditangkap pihak kepolisian

GridFame.id - Selain harus berdiam diri di rumah, ada baiknya kita juga menjaga kerukunan selama wabah virus corona.

Jangan sampai kita harus berurusan dengan hukum hanya karena salah berucap di media sosial.

Kemarin sempat heboh soal penolakan jenazah perawat positif Covid-19 yang dilakukan beberapa tokoh masyarakat di desa Sewakul.

Baca Juga: Sering ke Toilet? Bisa Jadi Anda Terinfeksi Virus Corona Gejala Ringan

Akhirnya tiga orang diamankan polisi dan harus merasakan dinginnya penjara.

Kini terjadi lagi seorang warga ditangkap karena sembarangan berucap.

Seorang warga Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Kota Sumatera Barat, berinisal D alias A diamankan oleh polisi setelah mendoakan tenaga medis banyak menjadi korban corona di Facebook.

Pelaku berkomentar di Facebook istrinya.

“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Semedi Untuk Cari Wangsit Perihal Virus Corona, Mbak You Malah Didatangi Banyak Sosok Aneh: 'DILEMA'

Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.

Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.

“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.

Baca Juga: Ramalannya Tak Pernah Salah! Setelah Virus Corona, Peramal Buta Baba Vanga Melihat Hal Mengerikan hingga Bumi Tak Layak Huni

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.

Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Doakan Tenaga Medis Banyak Terkena Corona, Seorang Warga Diamankan Polisi