Pemkot Tangerang bahkan telah memberikan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Sebaiknya, jika terjadi kasus serupa, langsung saja lapor karena kejadian tersebut telah menyalahi aturan.
Liza mengungkap, bagi para warga yang anggota keluarganya atau kerabatnya meninggal akibat Covid-19 telah tersedia telepon darurat.
Layanan gawat darurat pada nomor 112 atau UPT Pemakaman.
Layanan ini dimaksutkan agar jenazah Covid-19 bisa langsung diurus.
Layanan ini juga ditujukan untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tingg di masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Tangerang Tegur RS yang Pungut Biaya Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19