Find Us On Social Media :

Miris, Rumah Sakit Ini Malah Cari Kesempatan dengan Tarik Biaya 15 Juta Untuk Pemakaman Korban Covid-19!

Jenazah pasien positif 02 hendak dimasukkan ke liang lahat di TPU Kota Baru, Lampung Selatan, Selasa (31/3/2020). Jenazah pasien sempat ditolak warga di dua lokasi di Bandar Lampung.

GridFame.id - Virus corona di Indonesia memang menjadi momok bagi masyarakat.

Melalui wabah ini, tingkat solidaritas masyarakat terlihat makin tinggi.

Walaupun ada beberapa berita yang tidak mengenakkan seperti penolakan jenazah pasien corona, nampaknya lebih banyak orang yang peduli dengan korban corona.

Berita yang tidak mengenakkan tentunya menyayat hati masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Patut Bersyukur, Pemakaman Jenazah Virus Corona Di Negara ini Diwarnai Bentrokan Polisi dengan Warga Satu Desa

Kabar tak sedap datang lagi dari salah satu rumah sakit swasta di Tangerang.

Bagaikan peribahasa mencari kesempatan dalam kesempitan, rumah sakit swasta ini memungut biaya pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

Dikutip dari Kompas.com, beredar foto kwitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta oleh salah seorang warga.

Dalam kwitansi tersebut tertulis tanggal 7 April 2020 dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang pun naik pitam melihat kwitansi yang beredar tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, telah memberikan surat teguran pada rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Pak RT Ditangkap Polisi, Ketakutan Ini Hantui Warga Sewakul Setelah Tolak Jenazah Perawat

Padahal, Pemkot Tangerang sudah membuat aturan yang tidak memberatkan pasien Covid-19.

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, Pemkot Tangerang sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit untuk tidak memungut biaya pengurusan jenazah Covid-19.

"Pemulasaran dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," ucap Liza.

Pemkot Tangerang bahkan telah memberikan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.

Sebaiknya, jika terjadi kasus serupa, langsung saja lapor karena kejadian tersebut telah menyalahi aturan.

Liza mengungkap, bagi para warga yang anggota keluarganya atau kerabatnya meninggal akibat Covid-19 telah tersedia telepon darurat.

Baca Juga: Kecewa Jenazah Rekannya Ditolak, Seluruh Perawat di Jateng Kenakan Benda Ini Selama Satu Minggu Sebagai Tanda Berkabung

Layanan gawat darurat pada nomor 112 atau UPT Pemakaman.

Layanan ini dimaksutkan agar jenazah Covid-19 bisa langsung diurus.

Layanan ini juga ditujukan untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tingg di masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Tangerang Tegur RS yang Pungut Biaya Rp 15 Juta untuk Urus Jenazah Covid-19