GridFame.id - Sebagai warga negara yang baik, masyarakat wajib membayar pajak.
Bagi warga yang teleh memiliki NPWP wajib memberikan laporan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Namun, dalam kondisi di tengah wabah seperti ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan keringanan pada masyarakat.
Ditjen Pajak memberikan keringanan penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak hingga 30 Juni 2020.
Hal ini dilakukan dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi tetap wajib menyampaikan SPT pajak paling lambat 30 April 2020.
Namun kelengkapan dokumennya bisa dilakukan hingga 30 Juni 2020.
Bagi wajib pajak badan, dokumen SPT tahunan yang disampaikan paling lambat 30 April 2020 yakni berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV.
Persyaratan selanjutnya adalah, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.