Find Us On Social Media :

Bukan Sekedar Gertakan di Masa PSBB, Pemprov DKI Buktikan Ancamannya dengan Tutup Setidaknya 25 Perusahaan hingga Beri Peringatan Ratusan Lainnya

Viral Curhatan Warga yang Sebut Bantuan Sembako Anies Baswedan Tak Cukup untuk Satu Bulan: Gak Salah Nih Pemprov Jakarta? Hanya Sebatas Ini?!

"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.

Melansir dari Kompas.com, Anies benar-benar membuktikan omongannya dan menutup 25 perusahaan yang dianggap melanggar PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 25 perusahaan tersebut ditutup setelah dinasnya melakukan sidak.

"Sampai saat ini yang disidak sudah 215, ada yang ditutup sementara, ada yang diberikan peringatan," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Putrinyanya 'Babak Belur' Setelah Kematian Sang Kakak, Ibunda Ashraf Sinclair: 'Aku Memelukmu dari Jakarta'

Rincian 25 perusahaan tersebut meliputi empat wilayah kota, yakni 8 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan.

Tak cuma itu, sebanyak 190 perusahaan mendapatkan peringatan keras terkait PSBB ini.

Perusahaan tersebut termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan Kementrian Perindustrian untuk tetap beroperasi meski harusnya tidak.