"Yang dikecualikan (boleh beroperasi) atau dapat izin dari Kementerian Perindustrian, sifatnya hanya pembinaan atau diberi peringatan," kata Andri.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Beberapa Hari Setelah Ashraf Sinclair Meninggal, Sang Adik Mendapat Komentar yang 'Menghantamnya':
Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul Benar-benar Buktikan Ancamannya, Pemprov DKI Jakarta Tutup Setidaknya 25 Perusahaan dan Beri Peringatan Ratusan Lainnya di Masa PSBB