Diantaranya toko sembako yang menyediakan bahan pangan, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, serta perhotelan.
Namun walaupun PSBB mulai diberlakukan, masih saja ada sejumlah toko non-sembako yang nekat buka.
Padahal sudah jelas hal itu dilarang dan diatur dalam Peraturan Walikota Makassar.
Hal itu membuat petugas Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar berkeliling dan menyemprot deretan pertokoan yang nekat buka.
Sanksi itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Petugas berkeliling dan akan langsung menyemprot warga yang masih nekat berkerumunun serta toko-toko non-sembako yang masih tetap buka.
Tindakan disipliner itu juga dibantu oleh sejumlah anggota TNI dan Polri.