Kedua pihak saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan yang tercantum dalam pasal 170 KUHP.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan hasil visum, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memeriksa 11 orang saksi, baik dari RW maupun dari masyarakat di sana. Kami berkesimpulan terjadi saling menganiaya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/4/2020).
"Atas dasar penyidikan tersebut maka kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka," imbuh Budhi.
Adapun perkelahian antara Prita dan Nur Ayni terjadi pada Kamis (23/4/2020) sore.
Kasus ini diawali adanya percekcokan di media sosial antara Nur Ayni dengan Ketua RT, Imas terkait masalah pembagian sembako dari pemerintah di tengah PSBB.