Seperti diketahui, PSBB Surabaya mulai berlaku pada 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
Selain membawa warga yang bersuhu tubuh tinggi ke RSJ Menur, juga melakukan beberapa tindakan lainnya.
Yakni, pengendara yang tidak menggunakan masker akan disuruh balik. Sedangkan pengguna motor yang berboncengan akan segera diturunkan.
Begitu juga jika menemukan pengendara roda empat lebih dari 50 pesen jumlah maksimal, juga akan diturunkan.
Pengetatan tersebut akan dilakukan mulai Sabtu (2/5/2020).
Ini setelah Pemprov dan Forkopimda Jatim melakukan evaluasi terhadap PSBB yang sudah berjalan tiga hari, mulai Selasa - Kamis (28-30/5/2020).
Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengungkapkan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) saat PSBB ternyata tidak berkurang banyak jika dibandingkan dengan sebelum PSBB.
Yang berarti kunjungan dan mobilisasi masyarakat di Surabaya Raya masih tinggi.
"Keputusan di rapat, kita akan sedikit lebih represif.
Yang berboncengan diturunkan di situ, yang tidak pakai masker dikembalikan, yang kendaraan roda empat penumpangnya satu baris harus satu orang," kata Heru, saat ditemui usai rapat evaluasi penerapan PSBB Surabaya Raya, Jumat (1/5/2020) malam.
Apabila di cek poin ditemukan pengguna jalan yang temperatur tubuhnya di atas rata-rata, Heru menegaskan orang tersebut akan langsung dilarikan ke rumah sakit rujukan terdekat.
"Dokter Kohar (Ketua Rumpun Tracing Gugas Covid-19 Jatim) sudah koordinasi dengan kabupaten kota untuk membawa pengguna jalan yang temperaturnya tinggi ke rumah sakit terdekat," kata Heru yang juga Sekretaris Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur ini.