Mahfud mengatakan Indonesia belum ada rencana untuk melakukan pelonggaran aturan terhadap protokol penanganan Covid-19, dan juga aturan mengenai kerumunan massa, dan mudik.
"Jadi kita pertahankan protokol itu, termasuk misalnya keharusan tetap menjaga jarak, physical distancing, harus membawa masker, cuci tangan."
"Kemudian di Indonesia yang spesifik ada larangan mudik, kemudian kerumunan-kerumunan orang di tempat-tempat, misalnya di tempat peribadatan dan sebagainya itu tetap dibatasi sebagai bagian dari protokol kegiatan," jelas Mahfud.
Mahfud melanjutkan soal aspek ekonomi, pelaksanaannya masih belum merata.
Baca Juga: Bak Angin Segar, Mbak You Sebut Ada Titik Terang Dibalik Pandemi Corona: 'Yang Penting...'
Ada beberapa tempat yang mematuhi, dan ada beberapa tempat yang banyak terjadi pelanggaran.
"Kadang kala eknonomi ini menjadi masalah karena kadang kala masih terjadi kerumunan-kerumunan orang di satu tempat, orang tidak mematuhi tapi di tempat lain ada yang begitu ketat," ujar Mahfud.
"Itu nanti akan diatur kembali agar antara tuntutan pelayanan kesehatan, dan penghidupan atau kehidupan ekonomi masyarakat itu berjalan cukup baik."
"Mungkin normal betul butuh waktu tapi harus diatur kembali agar tidak terjadi pelanggaran yang besar-besaran di satu tempat tertentu, atau terjadi pengetatan yang luar biasa yang berlebihan di temapt lain," sambungnya.