Setiap keluarga akan mendapatkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 per bulan.
Bantuan ini akan dibagikan selama tiga bulan dengan total Rp 1,8 juta.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengungkap bahwa penerima bantuan sosial ini adalah penduduk yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan maupun Kartu Sembako.
Baca Juga: Warga Perumahan Elite Ikut dapat Bantuan, Mensos: 'Saya Minta Masyarakat Juga Melakukan Kontrol'
Selain itu, pemerintah juga telah menganggarkan bantuan sosial dana desa sebesar Rp 21 triliun hingga Rp 24 triliun.
Pembagian tersebut akan disalurkan langsung melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT.
Rencananya, BLT dana desa akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa yang selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Besarannya adalah sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.