Cara klaim bantuan tunai
Untuk menghindari salah sasaran begini syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Warga Jateng di Jabodetabek Diminta Segera Lapor RW Supaya Dapat Bantuan
Baca Juga: Begini Cara Dapat Bantuan Bagi Warga yang Tak Punya KTP DKI Jakarta
4. Bagi calon penerima yang tidak mendapatkan bansos dari program lain namun belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikan ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat namun tidak memiliki NIK dan KTP, maka bantuan tetap bisa cair tanpa membuat KTP terlebih dahulu. Dengan catatan penerima harus domisili di desa tersebut.
6. Jika penerima sudah terdaftar maka bantuan non-tunai akan ditransfer ke rekening bank penerima. Jika tidak memiliki rekening, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Dapat Uang Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah? Ini Cara dan Syaratnya