Ia juga mengucap selamat atas kinerja pihak kepolisian.
"Selamat Pak Polisi sudah berhasil menangkap youtuber prank sampah!" tambahnya.
Ferdian dan seorang temannya lantas digelandang ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Ia bisa dikenakan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah apabila dikabulkan majelis hakim.
Selama berada di kantor polisi, Ferdian hanya tertunduk lesu.
Ikut geram dengan Ferdian yang menyukai prank tidak terpuji, salah seorang polisi juga ikut membalas perbuatannya.
"Kamu bentar lagi bebas, tapi bohong," seru Polisi itu sembari tertawa.
Ferdian kini harus menjalani hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang merugikan banyak orang.