Find Us On Social Media :

Sebelum Ditangkap, Roy Kiyoshi Sempat Gelar Ritual Menyesatkan di TV Hingga Melanggar 3 Pasal Sekaligus

Roy Kiyoshi sempat membuat ritual menyesatkan hingga ditegur KPI

Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.

Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni

Baca Juga: Sedang Diinterogasi Polisi, Pengacara Roy Kiyoshi Sebut Kliennya Tak Pernah Pakai Narkoba: 'Saya Kenal Roy Bukan Pemakai'

Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,

Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,

serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan

dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan

dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul KPI Tegur Acara 'Karma Balik' Roy Kiyoshi, Sebut Ada Ritual Menyesatkan Langgar 3 Pasal Sekaligus