GridFame.id - Roy Kiyoshi mendadak diperbincangkan lantaran tersangkut kasus narkoba.
Roy Kiyoshi terciduk disebuah kamar oleh tim Kepolisian kemarin (7/5).
Yang menjadi sorotan, Roy Kiyoshi sempat meramal sejumlah artis akan tersangkut kasus narkoba di tahun 2020 ini.
Ramalannya tersebut menurut warganet sontak menjadi senjata makan tuan untuk dirinya sendiri setelah ditangkap.
Namun, sebelum penangkapan terhadap dirinya, Roy Kiyoshi sempat membuat dirinya ditegur KPI.
Hal ini lantaran dirinya dianggap mempertontonkan ritual menyesatkan.
Langgar tiga pasal sekaligus
Awal maret lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan teguran untuk acara-acara televisi yang dinilai melanggar kode etik penyiaran.
Kali ini giliran acara Roy Kiyoshi, Karma Balik yang tayang di stasiun televisi ANTV yang mendapatkan teguran.
Teguran untuk acara Karma Balik tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @kpipusat, Sabtu (29/02/2020).
Berdasarkan penilaian KPI, ada penayangan adegan meminum sperma dan ritual menyesatkan yang ditampilkan di acara Karma Balik.
Tayangan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB di ANTV.
@kpipusat Tampilkan Adegan Minum Sperma dan Ritual Menyesatkan, KPI Beri Sanksi “Karma Balik” ANTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama
kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV.
Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan
adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran
dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis
untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.
Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.
Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.
Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.
Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.
Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni
Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,
Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,
serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan
dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan
dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.