Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.
"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.