"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.
Pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020. Videonya diposting pada Minggu 3 Mei 2020 kemudian viral dan menuai kemarahan.
"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian. Selama dia melarikan diri ke Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan, beredar video dirinya meminta maaf tapi bohong.
"Itu hoax, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian. Dia mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan.
Baca Juga: Dikenal Baik untuk Kulit, Manggis Ternyata Ampuh Mengurangi Risiko Penyakit Mematikan ini
"Iya saya takut," ucap dia. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Tindak Pidana Elektronik Pasal 45 ayat juncto Pasal 36 dan Pasal 51.
Ditanya soal latar belakang perbuatannya menjahili waria, ia berdalih, seharusnya waria tidak berkeliaran saat bulan puasa.
"Karena menurut saya di bulan ramadhan ini waria enggak boleh maksudnya ngelakuin itu. Tapi sebenarnya ini hanya hiburan dan menginisiasi saya juga," ujar Ferdian. (*)