Find Us On Social Media :

Viral Daging Babi Dijual Sebagai Daging Sapi Jelang Lebaran, Pak RT & Warga Sebut Sampai Tak Bisa Tidur

Ilustrasi daging sapi

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Pengepul, kata Hendra, bukan warga asli Banjaran, mereka hanya mengontrak.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra, dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Lakukan PSBB, Penderita Covid-19 Malah Melonjak di Jawa Timur, Ternyata Ini Alasannya!

Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.

Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.

"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya dikutip dari TribunJabar.

Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.

"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.