Ia tak merinci dari 27 daerah di Jawa Barat mana saja yang masuk dalam kategori zona merah, kuning dan biru.
Namun, secara umum, zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.
Adapun zona kuning, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa PSBB, Ridwan Kamil Bagikan Kabar Baik untuk Warga Jawa Barat: 'Ada Potensi...'
Sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal.
Di mana daerah dengan zona biru ini sangat perlu dilakukan physical distancing.
Menurut Kang Emil, hasil pemetaan itu akan menjadi rujukan para kepala daerah untuk menentukan kelanjutan PSBB di tingkat kota dan kabupaten.
"Jadi, (nanti) tidak semua 27 kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah," ujar Ridwan Kamil.