Find Us On Social Media :

Lagi, Pemerintah Umumkan Perubahan Libur dan Cuti Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat Ini Jadwal Lengkapnya!

Ilustrasi kalender

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan di bulan Ramadan dan hari lebaran.

Orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.

"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Sempat Ungkap Idap Penyakit Mematikan, Femmy Permatasari Harus Jalani Operasi di Tengah Pandemi Karena Susah Bernapas dan Tak Bisa Tidur: 'Efek 20 Tahun Lalu'

Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini:Cuti bersama

1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. 24 Desember: Hari Raya Natal

4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah