GridFame.id - Tak terasa kita telah berada di minggu terakhir bulan Ramadan.
Hal ini berarti kita akan segera menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Hari Raya Lebaran tahun ini nampaknya akan sedikit berbeda di tengah pandemi virus corona yang tengah melanda Indonesia.
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengumumkan perubahan cuti bersama dan tanggal lebaran 2020.
Hal ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang hingga akhir Ramadan belum menunjukkan tanda-tanda membaik.
Jumlah kasus Covid-19 justru semakin melonjak seiring waktu.
Untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa perubahan pada cuti bersama dan tanggal lebaran 2020.
Sebelumnya, cuti bersama dan tanggal lebaran selalu berurutan menjadi libur yang cukup panjang bagi umat muslim.
Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.
Kini pemerintah resmi mencabut dan menggeser cuti bersama.
Sehingga di bulan Mei kita hanya akan merasakan libur tanggal lebaran 2020 yaitu 24 dan 25 Mei.
Sementara cuti bersama digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.
"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Masih Rasakan Tagihan Listrik Melonjak? Begini Cara Cek Sendiri Tagihan via PLN Mobile
Penetapan ini juga berkaitan dengan larangan mudik untuk warga DKI Jakarta ke kampung halaman demi mencegah penularan virus corona.
Pemprov DKI berpegangan pada aturan-aturan pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Pasal 18 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tercantum bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan Pemprov DKI adalah tetap menaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahkan di bulan Ramadan dan hari lebaran.
Orang yang diperbolehkan keluar rumah atau melakukan perjalanan hanya yang kegiatannya dikecualikan.
"Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas, Jumat (15/5/2020).
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun ini:Cuti bersama
1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 24 Desember: Hari Raya Natal
4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Libur nasional
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal
Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul Pemerintah Umumkan Perubahan Cuti Bersama dan Tanggal Lebaran 2020 di Tengah Pandemi, Catat!