Tak hanya pasal 27 ayat 1 UU ITE, Hotman juga menjelaskan pasal lain yang bisa menjerat para selebgram itu.
"Apabila ujaran kata Anda menimbulkan keresahan dan pertentangan, bisa kena UU ITE pasal 28 dengan ancaman 8 tahun penjara," terangnya.
"Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers anda sembarangan memposting cuci tangan tidak perlu lah, bilang jual kegadisan lah," tambahnya.
Diakhir video, Hotman benar-benar menegaskan peringatannya itu agar kejadian ini tak kembali terulang.
"Hati-hati! Saya lebih terkenal dari Anda," ujar Hotman Paris.
Beberapa waktu terakhir memang publik Indonesia kerap dihebohkan dengan aksi publik figur yang mencerminkan sikap tak baik.
Padahal seharusnya mereka mampu memberikan pengaruh baik bagi masyarakat.