Find Us On Social Media :

Singgung Kasus Ikan Asin dan UU ITE, Hotman Paris Beri Peringatan Selebgram Lelang Keperawanan: 'Hati-hati!'

Hotman paris beri peringatan pada Sarah keihl

GridFame.id - Kabar kontroversial kembali muncul menghebohkan publik tanah air.

Kali ini seorang selebgram cantik, Sarah Keihl atau Sarah Salsabila memberikan pernyataan mengejutkan.

Dirinya ingin melelang keperawanannya senilai dua miliar rupiah untuk memberikan sumbangan covid-19.

Baca Juga: Akhirnya Happy Ending, Indira Kalistha & Suami Kini Muncul Sebagai Relawan Covid-19! dr. Tirta: 'Gak Perlu Ke Polisi, Kita Rangkul'

Ia membuat pernyataan itu melalui sebuah unggahan di akun instagram pribadinya.

Sontak dirinya mendapat hujatan serta kecaman publik yang menganggapnya merendahkan harga diri wanita.

Kabar viral itu ternyata juga sampai ke telinga pengacara kondang tanah air, Hotman Paris.

Dirinya juga turut memberikan komentarnya mengenai aksi Sarah Keihl itu.

Hal ini diketahui dari unggahan Hotman di akun instagram pribadinya pada (21/05/2020).

Hotman tampak berdiri di tangga rumahnya sembari mengungkapkan peringatan pada Sarah.

"Halo para selebgram, Anda mengaku selebriti. Kamu tahu enggak aku lebih terkenal dari kamu. Aku lebih terkenal dari selebriti karena aku juga profesional," ujar Hotman Paris.

Baca Juga: Sukses Bikin Geger! Pesona Si Seksi Tante Ernie 'Pemersatu Bangsa' Luluhkan Hotman Paris dengan Satu Kalimat Ini

Hotman lantas memberi peringatan tentang UU ITE pada para publik figur yang kerap sembrono.

"Tapi aku selalu hati-hati, Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu. Ingat pasal 27 ayat 1 UU ITE, apabila membuat kata-kata asusila hukumannya bisa 7 tahun penjara," terang Hotman.

Pengacara 60 tahun itu juga menyinggung soal kasus ikan asin yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

"Beruntung kasus ikan asin cuma dihukum jauh dibawah 7 tahun. Hukumannya jauh lebih kecil, mereka beruntung," terangnya.

Tak hanya pasal 27 ayat 1 UU ITE, Hotman juga menjelaskan pasal lain yang bisa menjerat para selebgram itu.

"Apabila ujaran kata Anda menimbulkan keresahan dan pertentangan, bisa kena UU ITE pasal 28 dengan ancaman 8 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Bikin Geger Usai Lelang Keperawanan Dua Miliar Demi Sumbang Covid-19, Selebgram Cantik Ini Minta Maaf: 'Sebenarnya...'

"Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers anda sembarangan memposting cuci tangan tidak perlu lah, bilang jual kegadisan lah," tambahnya.

Diakhir video, Hotman benar-benar menegaskan peringatannya itu agar kejadian ini tak kembali terulang.

"Hati-hati! Saya lebih terkenal dari Anda," ujar Hotman Paris.

Beberapa waktu terakhir memang publik Indonesia kerap dihebohkan dengan aksi publik figur yang mencerminkan sikap tak baik.

Padahal seharusnya mereka mampu memberikan pengaruh baik bagi masyarakat.