GridFame.id - Demi upaya menghentikan penyebaran pandemi corona (covid-19) Pemerintah membuat kebijakan baru.
Pemerintah akan menerapkan new normal agar masyarakat bisa tetap hidup produktif dan berdampingan dengan Covid-19.
Segalanya tengah dipersiapkan dengan baik guna memastikan kebijakan baru ini terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Wahai Para Pemudik, Jangan Pernah Berharap Bisa dengan Mudah Kembali ke Jakarta
Salah satunya yaitu para pengemudi kendaraan maupun penumpang kendaraan umum diberikan syarat khusus selama masa pandemi.
Hal itu juga membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan penyesuaian syarat pembatasan perjalanan orang guna menekan potensi penyebaran covid-19 di Tanah Air.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020.
Sebelumnya, peraturan ini terdapat pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.