GridFame.id - Demi upaya menghentikan penyebaran pandemi corona (covid-19) Pemerintah membuat kebijakan baru.
Pemerintah akan menerapkan new normal agar masyarakat bisa tetap hidup produktif dan berdampingan dengan Covid-19.
Segalanya tengah dipersiapkan dengan baik guna memastikan kebijakan baru ini terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Wahai Para Pemudik, Jangan Pernah Berharap Bisa dengan Mudah Kembali ke Jakarta
Salah satunya yaitu para pengemudi kendaraan maupun penumpang kendaraan umum diberikan syarat khusus selama masa pandemi.
Hal itu juga membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan penyesuaian syarat pembatasan perjalanan orang guna menekan potensi penyebaran covid-19 di Tanah Air.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020.
Sebelumnya, peraturan ini terdapat pada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian harus melampirkan syarat khusus.
Hal itu dilakukan saat akan meninggalkan suatu daerah atau kota, maka harus membawa surat hasil rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR).
"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo (25/05/2020).
Baca Juga: Siap- siap! Naik Pesawat Tak Punya SIKM, Penumpang Harus Karantina di GOR Cengkareng
Sementara tes PCR dengan hasil negatif, lanjut dia, berlaku tujuh hari sejak pengambilan uji-nya.
Namun, bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tersebut, diperbolehkan menggunakan surat keterangan.
"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," tulis aturan yang berlaku hingga 7 Juni itu.
Surat keterangan ini wajib dibawa saat akan bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum baik darat, kereta api, laut, atau udara bagi orang yang dikecualikan bepergian di tengah pandemi Covid-19.
Adanya peraturan itu membuat setiap pemudik yang hendak kembali ke DKI Jakarta, selain wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta, juga harus melampirkan surat keterangan sehat tersebut.
Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan.
Baca Juga: Ini Tata Cara & Syarat Lengkap Urus SIKM Supaya Pemudik Bisa Masuk Jakarta
Pos pengawasan tersebut biasanya diawasi dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, maupun TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.
Semua ini dilakukan sebagai upaya lebih lanjut untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Mengingat banyaknya pemudik yang membandel hingga harus diberi aturan tegas agar pandemi segera hilang.
Pasalnya hingga saat ini, pemerintah juga belum tahu secara pasti bagaimana cara mengatasi pandemi corona di tanah air.
"Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Doni Monardo
Sebagian dari Artikel ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Selain SIKM, Ini Syarat Kendaraan Beroperasi Selama Pandemi