Diduga pemilik akun tersebut tengah berada di pulau Bali.
Polisi pun sekarang sedang mengejar penyebar informasi hoax tersebut.
"Ini sedang dilakukan pengejaran oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, posisinya sekarang di daerah Pulau Bali," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com.
Diketahui bahwa MS terancam hukuman penjara 12 tahun.
Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.