Find Us On Social Media :

Susah Ditangkap & Masih Jadi Buron! Polisi Mencari Pemilik Akun Instagram Ini yang Cemarkan Nama Baik Syahrini

Salah satu penyebar video syur mirip Syahrini masih dicari polisi.

GridFame.id - Penyebaran video syur yang mirip dengan wajah Syahrini memang sempat menggegerkan publik.

Walau info tersebut tidak benar adanya, beberapa akun Instagram barani meyakinkan masyarakat bahwa perempuan di video tersebut adalah Syahrini.

Akun tersebut diketahui membuat Syahrini geram lantaran menyebarkan informasi yang ngawur.

Syahrini pun tak main-main untuk membuat para pelakunya jera!

Baca Juga: Jatuh Bangun Bangkit dari Fitnah dan Konspirasi Haters, Adik Ipar Reino Barack Bagi Bukti Sifat Syahrini yang Tak Diketahui Publik: 'Saya Biar Kayak Anda Mbak...'

Istri Reino Barack ini bahkan telah melaporkan dua akun yang mencemarkan namanya ke polisi.

Reino Barack bahkan sudah mempercayakan pengacara kondang Hotman Paris untuk menangani kasus ini.

Akun Instagram yang dilaporkan tersebut adalah @danunyinyir99 dan @rumpi.manja.official.

Pemilik akun @danunyinyir yang berinisial IDM dan MS sebelumnya sudah ditangkap oleh polisi di Kediri, Jawa Timur.

MS adalah ibu rumah tangga yang mengaku benci dengan Syahrini karena merebut Reino Barack dari Luna Maya.

Saat ini, Polda Metro Jaya sedang memburu pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official.

Diketahui bahwa Instagram @rumpi.manja.official sudah tak bisa lagi diakses.

Baca Juga: Makin Panas! Ternyata Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Dapatkan Kucuran Dana dari Kenalan Incess, Aisyahrani Sebut Ada Konspirasi: 'Teman-teman Akan Tahu...'

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkap sempat mengamankan pemilik akun tersebut yang bernama M.

M ditemukan tengah berada di Pulau Sumatera.

Namun, Yusri mengungkap bahwa M hanya menjual akun Instagram dan sudah dibeli oleh seseorang.

Diduga pemilik akun tersebut tengah berada di pulau Bali.

Polisi pun sekarang sedang mengejar penyebar informasi hoax tersebut.

"Ini sedang dilakukan pengejaran oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, posisinya sekarang di daerah Pulau Bali," ucap Yusri dikutip dari Kompas.com.

Diketahui bahwa MS terancam hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Bak Siram Bensin Dalam Api, Bikin Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebaran dengan Ancaman Penjara 12 Tahun

Dikutip dari Tribunnewsmaker.com, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.