GridFame.id - Sungguh tak masuk diakal yang dilakukan oleh wanita ini.
Ia dengan tega membawa masuk dua pria sekaligus untuk berhubungan badan.
Setelah digrebek terungkap alasan dari wanita tersebut mengajak dua pria yang bukan suaminya masuk ke rumah.
Baca Juga: Mendadak Bicarakan Kematian, Betrand Peto Hanya Bisa Mengangguk Lesu Saat Ruben Onsu Beri Pesan Ini
Seorang istri di Kabupaten Merangin, Jambi, berinisial SD (48), digerebek warga saat mengajak dua orang pria yang diduga selingkuhannya yakni PN (46), dan YD (42), untuk berhubungan badan di rumahnya di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Senin (25/5/2020) lalu.
Aksi SD dilakukannya saat sang suami HM (47), sedang tidak ada di rumah.
Setelah digerebek warga, SD dan dua pria tersebut diserahkan ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Lembah Masurai Aipda Adi Arianto mengatakan, warga menggerebek rumah tersebut karena sudah lama curiga terhadap dua pria yang selalu datang ketika suami SD sedang tidak ada di rumah.
Saat digerebek warga, sambung Adi, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Baca Juga: Ashanty Tiba-tiba Umumkan Punya Anak Kelima, Ternyata Angkat Dari Sosok Ini: 'Mau Mengubah Namanya'
Namun, mereka mengaku jika sudah sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi, dikutip dari TribunJambi.com.
Sudah 3,5 tahun berselingkuh Kata Adi, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku, mereka mengakui jika telah berselingkuh.
Bahkan, pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun sejak 2016 dan sudah puluhan kali melakukan hubungan badan.
Perbuatan itu dilakukan di rumah SD saat suaminya sedang tidak ada.
Selain itu, SD juga mengaku berselingkuh dengan YD sejak satu bulan terakhir dan sudah dua kali berhubungan badan di tempat yang sama.
Baca Juga: Banyak Muncul Gejala Baru, Inikah Gejala Paling Sering Dirasakan Pasien Covid-19 di Indonesia?
Tak puas dengan suami
Dari pengakuan SD, alasan dirinya melakukan perselingkuhan itu karena tak puas dan tidak suka lagi dengan suaminya.
Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP.
Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya.