Ia bahkan mendorong penutupan sementara pasar yang pedagangnya positif Covid-19.
Adapun Direktur Teknik Perumda Pasar Jaya Dono Pratomo mengatakan, penutupan pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau kami pada prinsipnya mengikuti arahan Gubernur. Karena pada prinsipnya penutup pasar itu adalah kendali dari Pak Gubernur," ujarnya Dono ketika diwawancarai, Selasa (9/6/2020).
Menurut dia, PD Pasar Jaya sudah mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19, khususnya di area pasar.
Pihaknya juga secara tegas menyatakan bahwa pedagang yang dinyatakan terpapar virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) tidak akan diizinkan berdagang di pasar.
"Jika memang sudah dinyatakan positif Covid-19 tentu harus diisolasi. Sehingga, mohon maaf, mereka (sementara) tidak bisa lagi datang ke pasar," ungkapnya.
Dono mengaku pihaknya terus memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pengunjung dalam hal menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari penggunaan masker hingga tetap menjaga jarak fisik atau physical distancing ketika berada di area pasar.