"KPK mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data," kata Dodo Suhendar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/7/2020).
Menurut Dodo, terdapat 27 tahap cleansing data penerima bansos provinsi.
Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
Banyaknya tahapan cleansing data membuat data penerima bansos semakin akurat.
Pemerintah Provinsi Jabar pun berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non-DTKS.
"Data penerima bansos tahap II sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP," kata Dodo.
Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi.
Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.