Dalam peraturan tersebut dijelaskan, Kemenkeu menargetkan setidaknya terdapat penurunan pegawai sebanyak 800 hingga 1.800 orang per tahun dalam lima tahun ke depan.
Jumlah PNS Kemenkeu pada tahun 2024 bakal sebanyak 75.263 orang.
Sementara per 1 Januari 2020 ini, jumlah PNS Kemenkeu sebanyak 82.451 orang.
Artinya, dalam lima tahun ke depan setidaknya 7.188 pegawai Kemenkeu akan berkurang, baik dikarenakan pensiun maupun keluar selain karena pensiun.
"Minus growth di sepanjang periode lima tahun ke depan ditargetkan pada rentang -1,2 persen hingga -2,2 persen per tahun dengan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun yang diharapkan adalah sebesar minimal 800 sampai dengan 1.800 orang," jelas PMK itu.
Kebijakan minus growth tersebut pun bakal dilaksanakan untuk mendorong pemanfaatan teknologi dan enterprise architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan pegawai.
"Kebijakan minus growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping (lean) dan lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali," jelas Kemenkeu.