Find Us On Social Media :

Sujud Syukur Menang Lawan Dipo Latief, Nikita Mirzani Akan Nazar Bangun Panti Asuhan: 'Niki Akan Rawat Anak-anaknya Sampai Kapan pun'

Nikita Mirzani saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/6/2020).

GridFame.id - Sidang putusan kasus KDRT Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief memasuki babak baru.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2020) Nikita bisa bernapas lega lantaran tak mendapat hukuman yang terlalu berat.

Dalam persidangan tersebut, Nikita memang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Baca Juga: Demen Bikin Kontroversi, Nikita Mirzani Balas Unggah Foto Baim Wong Singgung Soal Judi di Luar Negeri, Ada Apa?

Namun, Nikita tak harus mendekam di dalam penjara seperti ancaman yang pernah dibacakan di dalam persidangan.

Sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Meski tak mendekam di jeruji besi, Nikita tetap berisiko dijebloskan di penjara jika melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan selesai.