Find Us On Social Media :

Resmi, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19! Bagimana Nasib Indonesia Selanjutnya?

Kemenkes copot 7 pejabatnya usai Presiden Jokowi sebut akan membubarkan 18 lembaga.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Bisa Jadi Bahan Alami yang Banyak Manfaat Kecantikannya, Masker Lemon Ternyata Punya Efek Samping Jika Digunakan Orang dengan Kulit Seperti Ini!

Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.

Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.