GridFame.id - Seolah tak ada habisnya, kini kembali bergulir polemik BPJS Kesehatan.
Bak petir di siang bolong, Presiden Jokowi bagikan kabar kurang menyenangkan di tengah pandemi.
Polemik mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali bergulir.
Hal ini terjadi lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Cair, Ini Daftar Golongan PNS dan TNI-POLRI yang Akan Dapat THR
Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal sebelumnya, pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019. Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Berikut perjalanan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar