GridFame.id - Seolah tak ada habisnya, kini kembali bergulir polemik BPJS Kesehatan.
Bak petir di siang bolong, Presiden Jokowi bagikan kabar kurang menyenangkan di tengah pandemi.
Polemik mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali bergulir.
Hal ini terjadi lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Cair, Ini Daftar Golongan PNS dan TNI-POLRI yang Akan Dapat THR
Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal sebelumnya, pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019. Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Berikut perjalanan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu:
Iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan pada 1 Januari 2020 lalu guna menambal defisit yang semakin membesar.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: PLN SIap 24 Jam Terima Aduan Soal Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Caranya
Dilansir Kontan, (1/1/2020), defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Dan juga, kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan.
Dibatalkan Mahkamah Agung (MA)
Walaupun terlanjur untuk dinaikkan, Perpres tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada 5 Desember 2019.
KPCDI melalui pengacaranya Rusdianto Matulatuwa menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS tersebut mendapat banyak penolakan termasuk dari KPCDI sendiri.
Tak hanya itu, kenaikan iuran BPJS saat itu juga tanpa adanya alasan yang jelas serta tak manusiawi. Kemudian, pada Kamis 27 Februari 2020 MA memutuskan bahwa mereka menerima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI. "Ya (sudah diputus).
Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi dikutip dari Kompas.com, (9/3/2020).
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Kembali dinaikkan Jokowi
Belum berganti tahun, persoalan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi primadona.
Orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah suasana pandemi virus corona.
Dikutip dari Kompas.com, (13/5/2020), Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi bukti kenaikan tersebut.
Adapun Perpres itu sebelumnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Rinciannya:
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Walaupun begitu, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca Juga: Bantu Turunkan Berat Badan, Rutin Minum Segelas Obat Rumahan Ini, Rasakan Mafaatnya Setelah Seminggu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik Iuran BPJS Kesehatan, Sempat Dibatalkan MA hingga Kembali Dinaikkan Jokowi".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar