Iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan pada 1 Januari 2020 lalu guna menambal defisit yang semakin membesar.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca Juga: PLN SIap 24 Jam Terima Aduan Soal Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Caranya
Dilansir Kontan, (1/1/2020), defisit neraca BPJS Kesehatan yang makin membesar menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS.
Dan juga, kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar