Find Us On Social Media :

Menkes Terawan Keluarkan Aturan Baru di Tengah Pandemi: Pasien Covid-19 Boleh Klaim Biaya Perawatan, ini Syaratnya!

Menkes, Terawan Agus Putranto, serahkan santunan kepada keluarga nakes yang meninggal akibat CoVID-19

GridFame.id - Lama tak terlihat di hadapan publik, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto baru saja menandatangani aturan baru kesehatan di tengah pandemi.

Aturan baru ini dirasa cukup melegakan bagi para pasien yang terinfeksi Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca Juga: Lagi-lagi Bagi-bagi Giveaway Pakai Uang Sponsor, Paranormal Kondang Ini Beri Peringatan Baim Wong: 'Akan Terbuka Satu Persatu...'

Dilansir dari siaran pers Kemenkes, Kamis (23/7/2020), Keputusan Menteri Kesehatan itu merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Pada KMK yang baru, secara rinci diatur peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumah sakit.

Kemudian, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu, termasuk infeksi Covid-19, dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain: