GridFame.id - Kasus Covid-19 di Indonesia masih jadi perhatian khusus.
Bahkan jumlah pasien positif terus bertambah setiap harinya.
Pemerintah pun berusaha melakukan berbagai cara untuk pencegahan penularan virus corona ini.
Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Ini Link Download Drakor Gratis It's Okay to Not Be Okay Episode 1-10 Lengkap Subtittle Indonesia
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar