Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB.
Sistem ganjil genap rencananya juga bakal berlaku sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya membuat pengecualian.
Jadi, ada beberapa pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.
Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik