Find Us On Social Media :

Apakah Motor Ikut Kena Ganjil Genap? Berlaku Senin 3 Agustus Besok, Ini Daftar Lengkap Jalanan & Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

GridFame.id - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan sistem pelat nomor ganjil genap.

Seperti diketahui, sistem tersebut diberlakukan untuk membatasi kendaraan roda empat di Ibu Kota.

Kebijakan ganjil genap ini sempat dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik, Ini 3 Golongan Pelanggan yang Mendapatkannya!

Kini, kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali.

Rencananya, sistem ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan pada hari Senin, 3 Agustus 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.

Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB.

Sistem ganjil genap rencananya juga bakal berlaku sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa pihaknya membuat pengecualian.

Baca Juga: Akhirnya Muncul, Sosok Wanita yang Diduga Rusak Hubungan Yodi Prabowo & Kekasih Beri Fakta Mengejutkan: 'Mohon Maaf'

Jadi, ada beberapa pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah

c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

Baca Juga: Tunjangan Besar, Tapi Peraturan Ini Bikin PNS Bisa Auto Dipecat

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Sudah Terapkan Protokol Kesehatan Tapi 40 Pegawai Positif Corona, Gedung Sate Kecolongan Gegara Hal Ini

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

Baca Juga: Awas Kekeringan! BMKG Sebut Kemarau Berlangsung hingga Oktober, Peringatkan Daerah Ini!

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Sistem Ganjil Genap di Jakarta: Berlaku Mulai Senin & Daftar Lengkap Jalan yang Terkena Aturannya