Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik, Ini 3 Golongan Pelanggan yang Mendapatkannya!

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng).

GridFame.id - Kabar gembira untuk para pelanggan PLN.

Pemerintah kembali memberikan keringanan biaya untuk tagihan listrik masyarakat.

Selain memberikan pembebasan biaya dan subsidi untuk golongan tertentu, pemerintah melalui PLN juga memberikan sitimulus terkait Tarif Tenaga Listrik (TTL).

PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum.

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Jokowi Berikan Peringatan Tegas, Kapan Akan Terjadi?

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, insentif ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).