"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," katanya.
Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.
Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.
"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata Airlangga, dikutip Rabu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Golongan Pelanggan ini".