Find Us On Social Media :

Suaminya Dilaporkan Polisi, Nora Alexandra Kekeh Berikan Ini, Mantan Aliff Alli Khan: 'Jangan Takut Aku Pergi...'

Nora Alexandra berikan dukungan pada sang suami

"Kita semua tahu bahwa JRX getol menyuarakan suara rakyat yang tidak terdengar di masa pandemi covid 19. Termasuk rasa empati besar dia yang akan tergerak bila melihat rakyat menjadi korban, seperti postingan dia yang berangkat dari keresahan setelah membaca berita berita terkait ibu yang mau melahirkan mengalami kesushan bahkan hanya diakibatkan rapid test yang dijadikan layanan kesehatan.Dia bertanya kepada IDI , sebagai organisasi yang dibentuk untuk perikemanusiaan, mengapa praktek seperti ini terjadi?" tambahnya.

Baca Juga: Mendadak Minta Bantuan Deddy Corbuzier, Nora Alexandra Ternyata Sempat Unggah Ini hingga Singgung Masa Lalu, Sindir Mantan Suami, Aliff Alli Khan?

Unggahan Jerinx disebutnya sebagai sebuat uneg-uneg yang ingin disampaikan pada IDI namun justru ia terjerat kasus hingga dilaporkan.

"Bukan jawaban yang didapat tetapi kritik dan pertanyaan JRX dibalas dengan laporan ke polisi dengan gunakan UU ITE dan KUHP.Kita butuh orang-orang yang berani menyuarakan suara yang tidak terdengar, suara yang terpinggirkan. Kritik JRX semestinya ditempatkan sebagai kritik, bukan malah mencari celah hukum atas diksi yang tidak esensial untuk menutupi hal yang substansial.Mari dukung terus JRX, jaga dia. Menjaga JRX adalah menjaga Kita#savejrxsid #sayabersamajrx," pungkasnya.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Mengutip dari Kompas.com, atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.