Find Us On Social Media :

Suaminya Dilaporkan Polisi, Nora Alexandra Kekeh Berikan Ini, Mantan Aliff Alli Khan: 'Jangan Takut Aku Pergi...'

Nora Alexandra berikan dukungan pada sang suami

GridFame.id - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih mencekan, salah seorang public figure justru kembali menuai kontroversi.

Dia adalah musisi kondang Jerinx SID, suami dari model cantik Nora Alexandra.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini dikabarkan baru saja dilaporkan ke polisi karena unggahan statusnya yang dianggap menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Unggahan statusnya itu pun dipersoalkan oleh IDI Bali dan membuat Jerinx dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Nora Alexandra Kembali Catut Nama Deddy Corbuzier, Mantan Aliff Alli Khan : 'Om Botak Selalu Terbaik'

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Jerinx dan sang istri Nora Alexandra juga sempat menjadi kontroversi.

Pasalnya pasangan ini sempat menggelar aksi demo menolak rapid test.

Melihat kasus yang membelit sang suami, Nora Alexandra sebagai istri pun ikut memberikan dukungannya.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Rabu (5/8/2020) kemarin, Nora pun membagikan potretnya bersama sang suami.

Mantan istri Aliff Alli Khan ini mencoba menguatkan Jerinx dan memberikan dukungan penuh untuknya.

"The universe always has your back (emoji)," ungkap Nora Alexandra.

Nora pun meminta sang suami untuk menghadapi semuanya dengan tenang.

Mantan istri Aliff Alli Khan ini juga mengaku tak akan meninggalkan sang suami meski kini sedang tersandung kasus.

"Datang & hadapi semuanya dengan tenang, aku disini, jangan takut aku pergi dengan situasi saat ini," akunya.

Perempuan 25 tahun ini juga mengaku akan setia mendampinginnya menghadapi hal ini.

"Aku tidak sendiri dampingi kamu, ada keluarga yang akan selalu ada buatmu, untuk kita ♥️," tambahnya.

Baca Juga: Difitnah Jadi Bekas Simpanan, Sahabat Beri Kesaksian Soal Mantan Aliff Alli Khan: 'Ngapain Dia Susah-susah Jualan Jamu'

Kamis (6/8/2020) ini, Nora juga memberikan update informasi terbaru soal kasus suaminya.

Model cantik ini mengatakan bahwa Jerinx dipanggil ke Polda Bali atas laporan IDI terkait unggahannya yang dirasa kontroversial.

"Hari ini @jrxsid ⁩ dipanggil ke POLDA Bali atas laporan dari IDI Bali terkait dengan postingan JRX yg dituding telah menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian berbasis golongan dan pencemaran nama baik," terangnya.

Lagi-lagi mantan istri Aliff Alli Khan ini memberikan dukungan penuh pada Jerinx dan mengajak para pengikutnya untuk mendukung sang suami.

"Kita semua tahu bahwa JRX getol menyuarakan suara rakyat yang tidak terdengar di masa pandemi covid 19. Termasuk rasa empati besar dia yang akan tergerak bila melihat rakyat menjadi korban, seperti postingan dia yang berangkat dari keresahan setelah membaca berita berita terkait ibu yang mau melahirkan mengalami kesushan bahkan hanya diakibatkan rapid test yang dijadikan layanan kesehatan.Dia bertanya kepada IDI , sebagai organisasi yang dibentuk untuk perikemanusiaan, mengapa praktek seperti ini terjadi?" tambahnya.

Baca Juga: Mendadak Minta Bantuan Deddy Corbuzier, Nora Alexandra Ternyata Sempat Unggah Ini hingga Singgung Masa Lalu, Sindir Mantan Suami, Aliff Alli Khan?

Unggahan Jerinx disebutnya sebagai sebuat uneg-uneg yang ingin disampaikan pada IDI namun justru ia terjerat kasus hingga dilaporkan.

"Bukan jawaban yang didapat tetapi kritik dan pertanyaan JRX dibalas dengan laporan ke polisi dengan gunakan UU ITE dan KUHP.Kita butuh orang-orang yang berani menyuarakan suara yang tidak terdengar, suara yang terpinggirkan. Kritik JRX semestinya ditempatkan sebagai kritik, bukan malah mencari celah hukum atas diksi yang tidak esensial untuk menutupi hal yang substansial.Mari dukung terus JRX, jaga dia. Menjaga JRX adalah menjaga Kita#savejrxsid #sayabersamajrx," pungkasnya.

Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Mengutip dari Kompas.com, atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.